Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Sengketa Tanah Rocky Gerung: Persoalan Klasik di Indonesia

- 15 September 2021, 06:37 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. /Pikiran-Rakyat.com/Novianti Nurulliah/

"Ingat, Anda pun yang mendukung pemerintah juga bisa mengalami hal yang sama kalau anda abai terhadap pengelolaan sertifikat hak atas nama," pungkas Dedi Mulyadi.

Seperti diberitakan, pengamat politik Rocky Gerung tengah menghadapi masalah sengketa lahan.

Lahan tersebut terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diketahui setelah Rocky Gerung disomasi PT Sentul City Tbk untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya.

Tidak hanya Rocky Gerung yang diminta meninggalkan rumahnya, setidaknya ada enam warga tetangga Rocky Gerung yang juga terkena somasi pihak Sentul City.

Rocky Gerung membeli lahan seluas 800 meter persegi dari pemilik sebelumnya bernama Andi Junaedi pada 2009.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Dedi Mulyadi, Politisi yang Bongkar Modus Pengemis Pura Pura Cacat Hingga Pernah Jualan Beras

Namun pada tahun 2021 PT Sentul City mengklaim kepemilikan tanah Rocky di Bojong Koneng itu bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Adapun Surat somasi pertama bernomor 128/SC/LND/VII/2021 dilayangkan ke Rocky Gerung pada 28 Juli 2021.

Kemudian surat somasi kedua dengan nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x