20 tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (K16HAKtP), Komnas Perempuan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi “Wujudkan Lingkungan Perguruan Tinggi Aman, Sehat, dan Nyaman Tanpa Kekerasan Seksual.”
(Jakarta, 29 Oktober 2021)
Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021).
Peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan Pendidikan yang aman, sehat dan nyaman tanpa kekerasan seksual.
Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk mengawal dan memastikan Permendikbud dilaksanakan dan mencapai tujuannya untuk mencegah, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual.
Itulah sejarah lahirnya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang harus kita ketahui sebagai upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.***