Mantrasukabumi.com - Menanam ganja, akan berurusan dengan hukum. Apapun alasannya.
Terbukti, gara-gara menanam ganja di halaman belakang rumah, dua warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat diringkus petugas kepolisian. Dari kedua tersangka itu, polisi juga menyita 11 pohon ganja masing-masing setinggi 150cm-200 cm.
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam mengungkapkan, kedua tersangka, yakni A (50) dan J (49) menanam narkotika jenis ganja di areal kebun belakang rumah mereka. Untuk mengelabui warga, tanaman itu ditanam di belakang kandang ayam yang jarang dilintasi pejalan kaki.
Baca Juga: Dampak Corona, Ini Daftar 28 Kereta Api Jarak Jauh yang Dibatalkan PT KAI
"Kami melakukan penyelidikan selama dua minggu untuk mengungkap kasus narkotika ini," katanya seusai melakukan penyitaan barang bukti di Lembang, Minggu 29 Maret 2020.
Menurut Andri, pengungkapan tindak pidana narkotika berawal dari penangkapan A. Dari tangan tersangka, polisi menemukan ganja basah dan melakukan penelusuran dari mana barang itu diperoleh.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Resepsi Pernikahan Dibubarkan Polisi di Bojonggenteng, Akad Tetap Berlangsung
Setelah dua pekan melakukan pengembangan, A mengaku mendapat ganja basah dari tersangka J. Saat digerebek petugas, J mengakui sengaja menanam ganja untuk dipakainya sendiri.
Kepada polisi, J mengaku pohon ganja itu ditanam sekitar bulan Desember 2019 lalu, yang bibitnya diperoleh dari Jakarta. Ganja dipanen dua hari sekali dan hanya dipakai untuk pribadi.