Ketua IDI Bantul : Rumah Sakit Rujukan tidak Boleh Tolak Pasien Kritis Diduga COVID-19

- 31 Maret 2020, 06:35 WIB
ILUSTRASI suasana tenaga medis dalam menangani pasien COVID-19.*
ILUSTRASI suasana tenaga medis dalam menangani pasien COVID-19.* //PIXABAY/

Mantrasukabumi.com -Idealnya rumah sakit yang telah dtunjuk pemerintah menjadi rujukan penanganan Covid-19, bersinergi menangani pasien terinfeksi.

Hal ini dilakukan demi pencegahan virus agar tertangani dan tidak meluas.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bantul, Sagiran mengeluhkan layanan rujukan pasien terkait COVID-19 di Bantul yang lambat dan kurang terkoordinir antar rumah sakit rujukan. Akibatnya pasien terbengkalai.

Kondisi itu dialami sendiri oleh dirinya selaku pemilik Klinik Nur Hidayah. Sagiran mengatakan ada tiga pasien di kliniknya yang menunjukkan tanda-tanda ke arah COVID-19, mulai dari demam, batuk, hingga sesak napas. Bahkan salah satu pasien di antaranya kritis.

Baca Juga: Universitas Indonesia Merancang Dua Alat Hand Held dan Room Sterilizer

Pihaknya memperlakukan pasien tersebut sebagai pasien yang mengarah ke COVID-19, salah satunya petugas medis harus mengenakan alat pelindung diri meski seadanya.

Namun sayangnya saat akan merujuk ketiga pasien itu, semua rumah sakit menolaknya, baik rumah sakit rujukan di BantulYogyakarta, maupun Sleman.

“Sudah telepon 23 rumah sakit enggak mau terima. Kami tak ada bantuan. Tolong pasien sedang kritis,” tegas Sagiran, saat dihubungi Senin 30 Maret 2020.

Menurut dia, seharusnya semua rumah sakit rujukan yang sudah ditentukan oleh pemerintah tidak bisa menolak pasien dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Hasil Rapid Test, Ridwan Kamil: Sukabumi Kota Pertama di Jawa Barat yang Lakukan Karantina Wilayah

Ia meminta pemerintah dan Dinas Kesehatan untuk memperbaiki kembali protokol penanganan rujukan pasien COVID-19 agar tidak terjadi kekacauan di lapangan dan yang dirugikan adalah pasien yang seharusnya segera mendapat pertolongan.

Saat ini diakuinya banyak pasien yang mengalami gejala menuju ke arah COVID-19 yang berobat ke fasilitas kesehatan pertama seperti klinik dan dokter praktik sebagai fase pertama pengobatan.

Pihak klinik akan melakukan diagnosa awal dan jika mengarah ke COVID-19 maka langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan. Namun jika rumah sakit rujukannya menolak maka harus ada pertanggung jawaban dari pemerintah.

Pada sisi lain petugas medis, kata Sagiran, juga perlu melindungi diri dari paparan virus Corona. Sementara persediaan alat pelindung diri (APD) yang dimiliki juga terbatas. Pihaknya sudah berupaya mengajukan permohonan bantuan APD ke Dinas Kesehatan Bantul.

Baca Juga: 22.000 Rapid Test Disebar, 300 Warga Jabar Positif COVID-19, Kota Sukabumi Tertinggi

Namun, kata dia, Dinkes menjawab bahwa APD hanya diperbantukan untuk rumah sakit rujukan.

“Sementara kami mau merujuk pasien kesulitan. Siapa yang bertanggung jawab. Saya marah betul ini,” ujarnya.

Sagiran menuturkan, tidak mungkin kliniknya menolak pasien meski mengarah pada COVID-19 meski klinik swasta dengan keterssediaan dana dan APD terbatas.

Namun ia juga meminta pemerintah memikirkan risiko dalam penanganan pasien COVID-19, salah satunya dengan mempermudah rujukan dan memperbanyak APD di semua rumah sakit fase awal hingga lanjutan, karena tidak semua pasien COVID-19 langsung menuju rumah sakit rujukan COVID-19.**

Sumber Artikel dari https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01358432/pasien-kritis-diduga-covid-19-ditolak-23-rs-rujukan-ini-kata-idi

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x