Baca Juga: BREAKINGNEWS: Warga Cisolok Ditemukan Tak Bernyawa di Kamarnya
Postingan tersebut mengundang keresahan masyarakat," tutur Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulian Perdana, Jumat 3 April 2020, pada konferernsi pers yang berlangsung secara virtual.
"Namun postingan hoaks tesebut sudah menyebar. Hingga muncul keresahan. Pelaku juga tidak memiliki informasi apapun terkait pasien COVID-19 di RSUD Kota Banjar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.
Baca Juga: Lagi, Penemuan Mayat juga Gegerkan Warga Palabuhanratu
Lebih lanjut dia mengimbau seluruh warga Kota Banjar agar tidak menyebarkan informasi bohong. Selain itu juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh berita yang tidak benar.
"Dalam situasi seperti saat ini harus sangat hati-hati ketika memposting sesuatu. Apalagi dapat memicu keresahan sosial masyarakat," ujarnya.**