Dampak Covid-19, Manasik Haji Dilaksanakan Secara Online

- 12 April 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji
Ilustrasi Ibadah Haji //PR

MANTRA SUKABUMIDampak covid-19 yang masih terasa sampai saat ini mengakibatkan beberapa program pemerintah terhambat pelaksanaannya.

Terlebih setelah memberlakukan kebijakan tegas demi memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu.

Terbaru kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di DKI Jakara dan kemugkinan beberapa daerah lainnya, tentu secara praksis mengganggu prrogram yang biasa dilaksanakan.

Demikian halnya Kementerian Agama yang akan menggelar manasik secara online. Kegiatan ini mengganti yang biasa sebelumnya dilakukan manual tatap muka di tiap Kantor Urusan Agama (KUA) masing Kecamatan.

Dengan menggunakan teknologi dalam mengelar manasik, Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) berharap dapat mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona semakin meluas di Indonesia.

Baca Juga: Warga Keluhkan Susahnya Proses Daftar Kartu Prakerja

Hal ini juga berdasarkan penerapan PSBB yang salah satu poinnya adalah tidak diperbolehkannya ada kerumunan masa selama PSBB diterapkan.

“Karena tidak boleh ada kerumunan apalagi ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, alternatifnya adalah (manasik) melalui online (daring),” ujar Direktur Jenderal PHU Nizar Ali saat menjadi narasumber dalam diskusi Jagong Urusan Haji dan Umrah yang digelar secara virtual, Jumat 10 April 2020.

Diketahui sebelumnya, manasik selalu dilakukan secara klasikal oleh para pembimbing manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Nizar pun berpesan, agar para pembimbing manasik dapat meningkatkan kemampuannya sehingga mampu melakukan bimbingan manasik secara daring.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x