Jerat Pasal Berlapis Bagi Penolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

- 13 April 2020, 07:00 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* HUMAS JABAR
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* HUMAS JABAR /.*(foto Pikiran Rakyat Depok)

Menurut Budi, masyarakat tidak perlu resah, pemakaman sudah dipersiapkan sesuai dengan SOP dan tata caranya.

Oleh karena itu, masyarakat yang menolakjenazah pasien virus corona dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah