Jerat Pasal Berlapis Bagi Penolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

- 13 April 2020, 07:00 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* HUMAS JABAR
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* HUMAS JABAR /.*(foto Pikiran Rakyat Depok)

Dikutip mantrasukabumi.com dari Pikiranrakyat-depok.com laman Galamedia, Polda Jawa Tengah telah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: BPPT RI Bekerja Sama dengan IDI Luncurkan Aplikasi COVIDTrack

Para pelaku itu dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.

Ketiga orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penolakan pemakaman jenazah.

Pelaku itu berinisial THP (31), BSS (54), dan S (60) masing-masing merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

"Dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Budi Haryanto.

Baca Juga: Dahsyatnya Kekuatan Doa dan Ikhtiar, Simak Penjelasannya

Artikel ini sebelumnya telah di Pikiranrakyat-depok.com dengan judul Pasal Berlapis Bagi Penolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

Adapun bunyi pasal 212 KUHP yakni "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Sementara pasal 214 KUHP menyatakan:"Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah