Jerat Pasal Berlapis Bagi Penolak Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

- 13 April 2020, 07:00 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* HUMAS JABAR
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* HUMAS JABAR /.*(foto Pikiran Rakyat Depok)

MANTRA SUKABUMI – Viral sebuah video penolakan pemakaman jenazah seorang perawat salah satu Rumah Sakit yang terinfeksi virus corona di Jawa Tengah.

Kejadian tersebut sungguh sangat disayangkan. Selaku garda terdepan dalam penanganan kasus virus corona, tim medis khususya perawat meninggal dalam tugas penanganan pasien-pasien yang terinfeksi covid-19.

Fenemona tersebut menjadi perhatian Pemerintah Pusat melalui Juru Bicaranya untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait Virus Corona.

Yurianto juga menegaskan semua jenazah terkait virus corona mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.

Baca Juga: Bantuan selama PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil: Warga tidak Perlu Khawatir, Sudah ada Sensus

Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat.

Peti ini juga telah dibersihkan dengan cairan disinfektan.

Sementara untuk proses pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.

Namun, masih saja terjadi ada penolakan dari masyarakat jenazah pasien virus corona.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x