Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak pada Sektor Perumahan pada 2022

- 9 Februari 2022, 09:15 WIB
Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak pada Sektor Perumahan pada 2022
Kabar Gembira! Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak pada Sektor Perumahan pada 2022 /Instagram/@ditjenpajakri

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali memberikan insentif pajak terkait sektor perumahan.

Dukungan pemerintah kepada sektor perumahan terus berlanjut pada 2022.

Hal tersebut ditunjukkan dengan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: 20 Kunci Jawaban Soal UTS PTS PKn Kelas 10 SMA MA SMK Semester 2 Terbaru Tentang Peraturan Perundang-undangan

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam rilisnya pada Selasa 08 Februari 2022.

"Insentif tersebut diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," ucap Fabio Kacaribu seperti dikutip mantrasukabumi.com dari setkab.go.id pada 8 Februari 2022.

"Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” lanjutnya.

Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estate yang sudah tumbuh di atas level prapandemi.

Insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering).

Untuk itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Pers Nasional 2022, Cocok Dijadikan Status di Sosial Media

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” pungkas Febrio.

Sebagai informasi, dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret sampai dengan Desember 2021.

Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100 persen) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50 persen) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah