MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menyampaikan 7 alasannya mengenai kepindahan Ibukota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Selain itu pemerintah pun telah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur secara bertahap mulai 2024 mendatang.
Pemindahan ibu kota negara atau IKN baru dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut hampir dipastikan jadi kenyataan.
Karena seiring dengan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang IKN pada minggu lalu.
Kemudian pemerintah juga sudah memilih nama Nusantara sebagai nama baru ibu kota negara tersebut nantinya.
Berikut adalah 7 pertimbangan pemerintah terkait pemindahan Ibukota baru, dikutip mantrasukabumi.com dari instagram @infografiksetneg pada 7 Februari 2022.
1. Sekitar 57% penduduk indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa yaitu sebanyak 150.18 juta jiwa.
2. Kontribusi ekonomi pulau jawa sebanyak 59% terhadap produk domestik bruto (pdb) nasional.