Begini 7 Alasan Pemerintah Ngotot Pindahkan Ibu kota Negara ke Kalimantan Timur

- 7 Februari 2022, 21:15 WIB
Desain Istana Negara di Ibu Kota Negara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur karya Nyoman Nuarta.
Desain Istana Negara di Ibu Kota Negara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur karya Nyoman Nuarta. /Vegal Manek/Media Kupang

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menyampaikan 7 alasannya mengenai kepindahan Ibukota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Selain itu pemerintah pun telah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur secara bertahap mulai 2024 mendatang.

Pemindahan ibu kota negara atau IKN baru dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut hampir dipastikan jadi kenyataan.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Ditargetkan Rampung 2024, Perputaran Ekonomi Diyakini Masih akan Berpusat di Jakarta

Karena seiring dengan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang IKN pada minggu lalu.

Kemudian pemerintah juga sudah memilih nama Nusantara sebagai nama baru ibu kota negara tersebut nantinya.

Berikut adalah 7 pertimbangan  pemerintah terkait pemindahan Ibukota baru, dikutip mantrasukabumi.com dari instagram @infografiksetneg pada 7 Februari 2022.

1. Sekitar 57% penduduk indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa yaitu sebanyak 150.18 juta jiwa.

2. Kontribusi ekonomi pulau jawa sebanyak 59% terhadap produk domestik bruto (pdb) nasional.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x