Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasioan moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.
Baca Juga: Resmi, PSBB Jabar Diberlakukan Hari Ini, Rabu 06 Mei 2020
Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu.
"Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing," tutur Basuki.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyetop seluruh angkutan penumpang komersial mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Kebijakan ini berlaku di daerah PSBB dan zona merah untuk mencegah kemungkinan penularan virus corona. (Rahmanto Elfian/PortalSurabaya).**