Disebutkan dalam laporan tersebut, perlakuan yang tak wajar, menurut MBC News, berujung pada tewasnya sejumlah ABK asal Indonesia.
Dan lebih mengenaskan, ABK berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ini dihanyutkan dan dibuang ke laut jasadnya jika meninggal.
Menurut MBC, pembuangan jenazah ABK WNI terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret.
Video itu juga dipublikasikan melalui kanal YouTube MBCNEWS berjudul "(Eksklusif) 18 jam kerja sehari, jika sakit dan meninggal, buang ke laut."
Dikabarkan ada tiga ABK berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal, mereka berinisial A (24), Al (19), dan S (24). Yang tidak terbayangkan oleh ABK Indonesia lainnya, jenazah ternyata dilarung atau dihanyutkan ke laut.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Izinkan Moda Transportasi Beroperasi Kamis Hari ini, dengan Syarat..
Para ABK dikabarkan meminta tolong kepada pemerintah setempat saat kapal Tiongkok itu berlabuh di pelabuhan Busan. MBC News sebut bahwa dibutuhkan investigasi internasional segera guna mengetahui kebenaran atas kasus eksploitasi itu.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bakal segera memanggil Duta Besar Republik Rakyat (KBRI) Tiongkok terkait adanya pelarungan atau menghanyutkan jasad WNI yang menjadi ABK berbendera Tiongkok di Samudera Pasifik itu.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha memastikan pemerintah memberikan perhatian yang sangat serius atas permasalahan para WNI yang menjadi awak kapal ikan Tiongkok, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.