Benarkah Jokowi Akan Hukum Seumur Hidup Kepala Daerah yang Korupsi Bansos Covid-19, Ini Faktanya

- 8 Mei 2020, 07:03 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok BPMI Setpres.

"Kabar bahagia buat warga-warga yg tidak dapat bansos, jgn pigi pa pala, RT atau Kades, langsung POLRES jo kong lapor tu kades deng pala pala deng RT RT yg ada bermain akang ngoni bertindak, bilang pa tu pala, RT deng Kades," kata Audy Ratulangi dalam unggahannya.

Bahwasannya tidak ditemukan pemberitaan dan pernyataan resmi dari pemerintah dan Presiden Jokowi mengenai hal tersebut.

Kemudian pemberitaan di unggahan Audi Ratulangi pun setelah melakukan pencarian dengan memasukkan kata kunci "penyelewengan bantuan Covid-19 di penjara seumur hidup" tidak menemukan artikel tersebut di mesin pencarian Google.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Jokowi Akan Hukum Seumur Hidup Kepala Daerah yang Mainkan Bansos Covid-19, Simak Faktanya"

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 8 Mei 2020

Presiden Jokowi tidak memberikan pernyataan akan menghukum bagi mereka yang menyelewengkan bantuan Covid-19, melainkan pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencara seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," katanya.

Sementara dalam pencarian melalui Twitter, cuitan terkait dengan Covid-19 yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi tidak pernah disebutkan hukuman seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19.

Baca Juga: Youtuber Prank Sembako Sampah Tertangkap, Netizen: Tercyduk, Kali ini Ngga Bisa Boong

Berikut beberapa cuitan Presiden Jokowi terkait Covid-19:

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah