Adapun bagi perusahaan yang masih eksis atau tidak terdampak COVID-19 diimbau memberikan THR dengan jumlah sesuai ketentuan," katanya.
Baca Juga: Curhatan Tenaga Medis Malaysia: Kita Semua Benar-Benar Kelelahan, Jangan ada kasus COVID-19 Lagi
Pekerja yang di PHK, ujar Harianto, diminta untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat.
"Sumut dapat kuota Kartu Pra Kerja sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja dapat diperoleh dengan mendaftar secara daring," katanya.
Bagi yang merasa kesulitan mendaftar secara daring/online, bisa menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun provinsi.
Petugas disnaker, katanya akan membantu pekerja mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja.**