Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul Perusahaan Tak Melapor Ada Kasus Virus Corona, 5.400 Pegawai Harus Dirumahkan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup menyayangkan sikap perusahaan yang tidak melapor jika pegawainya terpapar virus corona.
"Sebenarnya kami sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak melaporkan sejak awal apabila adanya yang positif. Bahkan hingga meninggal dunia yang merupakan Ketua PUK perusahaan tersebut, tidak dilaporkan," katanya saat dihubungi
Baca Juga: Kabar Baik, Update Covid-19 di Dunia Senin, 11 Mei 2020 Pasien Sembuh Alami Peningkatan
Sejak diketahui adanya yang meninggal, kata Suhup, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyambangi serta melakukan rapid test.
Sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, terdapat 5.400 yang dirumahkan. Namun, dia menegaskan telah mengingatkan perusahaan agar tetap membayar gaji pokok para pegawai.
"Kalau saya mah terkait ketenagakerjaannya saja. Sebab kalau masalah covid menjadi peran juru bicara. Dan ini sudah menjadi kesepakatan. Dan yang saya pastikan seluruh pegawai sebanyak 5.400 dirumahkan, dipastikan seluruh gaji pokoknya dibayarkan," kata Suhup.** (Tommi Andryandy/ Pikiran-rakyat.com)