MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Takbir dan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

- 15 Mei 2020, 10:19 WIB
LOGO MUI .*/hajinews.id
LOGO MUI .*/hajinews.id /

 

MANTRA SUKABUMI - Bulan Ramadan 1441 H sudah memasuki sepuluh hari terakhir, itu artinya tidak lama lagi seluruh umat Muslim di dunia akan menyambut hari raya kemenangan, Idul Fitri.

Seperti kita ketahui bahwa Ramadan tahun ini dunia dihadapkan dengan wabah penyakit mematikan virus Corona baru (Covid-19), sehingga jelas terasa berbeda dengan Ramadan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sadis! Wanita Diduga Dibakar Temannya di Pasar Tipar Sukabumi, Polisi Kejar Pelaku

Meski di tengah pandemi Covid-19, ibadah kewajiban di bulan Ramdan yakni menjalankan ibadah puasa tetap harus kita jalankan.

Namun, berbicara tentang hari raya Idul Fitri di tengah pandemi masih banyak masyarakat yang mempertanyakan tata pelaksanaanya.

Sebab, imbauan pemerintah tentang dianjurkannya untuk menghindari kerumunan, pelaksanaan salat Idul Fitri mengundang kerumunan.

Baca Juga: Salat Tarawih Super Cepat Dilihat dari Ilmu Fiqih, Simak Penjelasannya

Lantas bagaimana masyarakat menyikapai hal tersebut, dan tata pelaksanaan salat Idul Fitri seperti apa yang saat ini banyak dipertanyakan masyarakat?

Menjawab pernyataan tersebut, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan takbir dan salat idulfitri di tengah wabah Covid-19.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x