Baca Juga: Beredar di Media Sosial Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari RS Mitra Keluarga
Masyarakat bisa menjadikan 'Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kafian Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi' ini sebagai pedoman.
"Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Wilayah Bodebek, Simak Aturan Terbarunya
Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul "Banyak Warga yang Bertanya, MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Wabah."
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama Ramadan.
Oleh karena pelaksanaan salat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.
Namun dengan syarat bahwa wilayah tersebut terkendali atau merupakan wilayah bebas Covid-19 dan tidak terdapat penularan.
Baca Juga: Viral Tokoh Agama di Surade Dipukul Pria Gempal Hingga Terjungkal, Ini Kata Polisi
"(Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya dikutip dari Antara.