Soal Aturan Baru Pengeras Suara di Masjid, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Buka Suara

- 26 Februari 2022, 09:54 WIB
Soal Aturan Baru Pengeras Suara di Masjid, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Buka Suara
Soal Aturan Baru Pengeras Suara di Masjid, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Buka Suara /Instagram @gusyaqut

MANTRA SUKABUMI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Deddy Corbuzier dan Gus Yaqut Sikapi Makna Negara Menurut Islam, Gus Baha: Indonesia Tertinggi Kelasnya

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, kata Menang.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 21 Februari 2022. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenag.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x