Habib Bahar bin Smith Bebas dari Tahanan Melalui Program Asimilasi

- 17 Mei 2020, 09:30 WIB
Bahar bin Smith Bebas Bersyarat Program Asimilasi
Bahar bin Smith Bebas Bersyarat Program Asimilasi //instagram/ pecintasayyidbahar_official/.*/instagram/ pecintasayyidbahar_official

"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris.
Selain itu, ia menyampaikan sedianya Bahar bin Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang.

Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Aris.

Baca Juga: Jaro Saija: Tradisi 'Seba Baduy' Diusulkan Digelar Akhir Mei 2020

Sebelumnya pada 9 Juli 2019 lalu, Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad memutuskan dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.

Selain itu, perbuatan Bahar bin Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.** (Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah