Baca Juga: Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Sebuah Rumah Kos di Cibadak
Adapun narasi lengkap yang disebarkan pengguna Facebook dapat dilihat sebagai berikut:
"MELAWAN COVID-19
MEMBAGIKAN SUMBANGAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA TANPA TERKECUALI. Syarat Dan Ketentuan :
1. Wajib Melengkapi Ktp, Kartu Keluarga, Dan Buku Rekening
2. Para Pelajar Juga Mendapat Bantuan, Tapi Tidak Bisa Double Dalam 1 Keluarga
3. Sumbangan Berupa Dana Senilai Rp 2.000.000,00
4. Di Harapkan Yang Mau Registrasi, Serius Karna Dalam Pengawasan
4. Registrasi Bantuan Anda Ke No Whatsapp Di bawah ini : Whatsapp 082162263472."
Setelah ditelusuri PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kominfo RI, ditemukan pernyataan dari Humas Polda Kalimantan Tengah yang membantah informasi pembagian dana bantuan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Berikut Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima
Dalam penjelasannya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan program bantuan untuk masyarakat senilai Rp 2 juta.
Namun bila bantuan itu ada, maka harus pendataan atau registrasi penerima bantuan melalui instansi resmi, seperti Kementerian Sosial, Dinas sosial, kelurahan dan RT/ RW setempat.
Dengan demikian, informasi yang beredar terkait program bantuan senilai Rp 2 juta sudah terbukti salah. Untuk itu, konten yang disebarkan dalam media sosial itu termasuk dalam kategori Konten Hoaks.**