MUI Kecewa Keputusan Pemerintah, Masjid Ditutup tapi Mall Dibuka, Mahfud MD: Bukan Melanggar Hukum

- 20 Mei 2020, 03:30 WIB
MENKO Polhukam Mahfud MD.*
MENKO Polhukam Mahfud MD.* /ANTARA

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indonesia saat ini akan mencoba melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menjalankan kembali roda perekonomian.

Namun, Presiden Joko Widodo mengelak tentang pelonggaran hal tersebut, faktanya sejumlah mal telah dibuka kembali dan menimbulkan berkumpulnya orang-orang untuk berbelanja.

Pelonggaran PSBB tersebut mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia karena sangat kontras dengan masjid-masjid yang tetap ditutup meski masih bulan Ramadhan.

Kegiatan – kegiatan di masjid seperti salat berjamaah baik salat fardu maupun tarawih dilarang untuk digelar beramai-ramai di masjid dan berbagai musala di penjuru negeri.

Tetapi sebaliknya, bandara, mal, pasar, perkantoran, dan industri yang kembali dipenuhi oleh manusia seolah-olah tak begitu dipermasalahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dubes RI di Arab Saudi Beri Tanggapan Mengenai Ibadah Haji Tahun 2020

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD balik berkomentar.

Menurutnya, semua aktivitas yang dibuka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang diberlakukan pemerintah saat ini.

"Saya kira dibuka itu bukan melanggar hukum juga karena memang ada sektor, atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol," tegasnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x