Baca Juga: UPDATE Corona 22 Mei 2020 Kabupaten Sukabumi, 25 Positif, 16 PDP Meninggal
Penelusuran dilakukan dengan membuka tautan artikel yang dicantumkan dalam klaim narasi. Tautan tersebut mengarah pada artikel berjudul "Teganya Anies Potong Tunjangan & Transport Tenaga Medis" yang terunggah pada 9 Mei 2020.
Namun begitu, artikel tersebut hanya menjelaskan aksi Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus yang mengecam kebijakan Anies Baswedan memotong tunjangan dan transport tenaga medis.
Namun, tidak ditemukan pernyataan terkait Anies Baswedan telah memotong tunjangan dan transport tenaga medis.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Benarkah Gubernur DKI Jakarta Disebut Potong Gaji Nakes agar Efisiensi Anggaran Covid-19?"
Baca Juga: Beredar Kabar Bill Gates Ciptakan Vaksin Virus Corona dapat Membunuh Jutaan Orang, Berikut Faktanya
Sementara itu dalam pemberitaan lainnya, dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak akan memotong atau merasionalisasi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) milik tenaga medis yang berhadapan langsung untuk menangani pasien Covid-19.
Sedangkan, pemotongan TPP sebesar 50 persen itu hanya akan diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak terlibat dalam penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Pemenang Lelang Motor Listrik Ditangkap Polisi? Kapolda Jambi: Kami Tegaskan M Nuh Tidak Ditangkap
Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan adanya aksi pemotongan gaji terhadapa tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta sudah terbukti keliru.