Hampir Satu Ton Sabu-sabu Diamankan Polisi di Serang, Banten

- 23 Mei 2020, 15:07 WIB
Polisi amankan sabu-sabu hampir satu ton di Serang, Banten, foto: ISTIMEWA
Polisi amankan sabu-sabu hampir satu ton di Serang, Banten, foto: ISTIMEWA /Istimewa/*/

MANTRA SUKABUMI - Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, satuan tugas khusus (Satgasus) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan hampir satu ton sabu-sabu.

Sabu-sabu tersebut, kata Listyo, diamankan Satgasus saat lakukan penggerebekan gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Diketahui, sabu yang disimpan di sebuah ruko pinggir jalan di tengah pemukiman warga itu disimpan dalam bungkus plastik bening, plastik dibungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik.

Baca Juga: Sembunyikan Narkoba Dalam Bungkus Permen, GA Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi

Listyo menjelaskan, pengamanan sabu-sabu hampir satu ton tersebut merupakan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah.

Pengungkapan tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan dimulai dari awal bulan Desember oleh anggota Satgasus BareskrimPolri.

Pada bulan Januari pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (23/5/2020) dikutip dari zonabanten.pikiran-rakyat.com.

Artikel ini sebelumnya tayang di Zona Banten dengan judul 'Polisi Berhasil Amankan Sabu Seberat Hampir 1 Ton di Serang, Banten

https://zonabanten.pikiran-rakyat.com/banten/pr-23387720/polisi-berhasil-amankan-sabu-seberat-hampir-1-ton-di-serang-banten

"Dari situ kita melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks," terangnya.

Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji.

Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan dan AS Warga Negara  Yaman," katanya.

Baca Juga: Produksi Pupuk Tanpa Izin, 2 Orang Tersangka Diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi

Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.

"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.*** (Zona Banten/Tian/Bondan Kartiko Kurniawan)

Editor: Rizal

Sumber: Zona Banten Humas mabes polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x