MANTRA SUKABUMI - Pihak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa proses dan tata cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kembali mengacu pada peraturan yang lama.
Penggunaan dalam aturan lama untuk mencairkan dana JHT tersebut dilakukan sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui bahwa Presiden Jokowi meminta Ida Fauziyah untuk merevisi kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Daftar Pemeran Utama dan Pendukung Drakor A Business Proposal, Salah Satunya ada Ahn Hyo Seop
Adapun untuk revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dilakukan untuk memudahkan para pekerja dalam melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sampai saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku secara efektif.
Hal tersebut disebabkan karena pembayaran dana JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," ungkap Ida Fauziyah dikutip mantrasukabumi.com dari Info Lebak Banten pada Kamis, 2 Maret 2022.
Hal tersebut juga tanpa terkecuali bagibpekerje yang telah ter-PHK maupun yang mengundurkan diri atau resign akan tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.