Baca Juga: Matahari akan Melintas Tepat di Atas Ka'bah, Catat Waktunya
Media Nasional tersebut melaporkan bahwa bendera Tiongkok sempat berkibar di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada pada Jumat, 25 November 2016.
Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul TKA Tiongkok Dikabarkan Kibarkan Benderanya di Maluku Utara Sebab Tidak Takut Jokowi, Simak Faktanya
Namun bendera itu akhirnya diturunkan oleh Marinir TNI Angkatan Laut (AL).
PT Wanatiara Persada langsung menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Penurunan bendera asing ini dilakukan karena melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.
Baca Juga: Seorang Bocah Menangis Haru saat Sang Ibu Beri Kejutan Kasih McDonald Pertama Kali Sejak Lockdown
Pelanggaran tersebut antara lain bendera asing dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang bendera Indonesia, serta dikibarkan di tempat umum.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kabar pengibaran tersebut sudah lama terjadi dan kemudian diviralkan kembali dengan ditambahkan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.** (Ramadhan Dwi Waluya/ Pikiranrakyat-bekasi.com)