"Ini agar protokol kesehatan tetap bisa dilakukan, yakni physical distancing. Warga saat berada di toko mandiri, perkantoran dan restoran tetap harus menggunakan masker," tambahnya.
Sekadar informasi, toko mandiri yang dimaksud oleh Pemerintah Kota Bandungialah toko yang bukan berlokasi di dalam mal atau pusat perbelanjaan.
"Misalnya toko busana yang toko-nya di berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan," tandas Ema.**(Tommy Riyadi/PRFMnews.id)
Editor: Emis Suhendi
Sumber: PR FM News