Helmy Yahya Dikabarkan Dipecat Sebagai Dirut TVRI Karena Sempat Putar Film G30S/PKI, Simak Faktanya

- 2 Juni 2020, 20:00 WIB
HELMY Yahya, sosok presenter kondang yang mendapat julukan Raja Reality Show.*
HELMY Yahya, sosok presenter kondang yang mendapat julukan Raja Reality Show.* /Instagram.com/Helmyyahya//Instagram/@helmyyahya

MANTRA SUKABUMI – Helmy Yahya merupakan seorang pembawa acara kuis senior, sehingga ia dijuluki dengan sebutan ‘Raja Kuis’.

Pertama kali terjun di dunia broadcasting pada tahun 1989, Helmy Yahya pada saat itu membawakan sebuah acara Berpacu Dalam Melodi di stasiun TVRI.

Karena kiprahnya di dunia broadcasting, kemudian pada tahun 2017 Helmy Yahya resmi diangkat menjadi Direktur Utama TVRI.

Baca Juga: Indonesia Batalkan Pembelian Su-35 Rusia, Ada Unsur Tekanan dari AS

Selama kurang lebih dua tahun ia menjabat sebagai Direktur Utama TVRI, hingga pada awal tahun 2020 dewan pengawas memberhentikan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI.

Baru-baru beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Helmy Yahya diberhentikan atau dipecat sebagai Direktur Utama TVRI karena penayangan film G30S/PKI.

Kabar tersebut diunggah oleh pengguna akun Facebook Mikha Akhbariyyah yang membuat postingan berisi tentang kabar seputar Direktur Utama (Dirut) TVRI 2017 – 2019, Helmy Yahya dan film G30S/PKI.

Baca Juga: UPDATE (2/6/2020) Corona Kabupaten Sukabumi, 30 Orang Positif, 22 PDP Meninggal

Berikut narasi lengkapnya. “Helmy Yahya dipecat dari jabatan Dirut TVRI pada 17 Januari 2020, penyebab utamanya ternyata karena 4 bulan sebelumnya TVRI memutar film pemberontakan G30S/PKI,” tulis akun Facebook Mikha Akhbariyyah yang diunggah pada Senin, 1 Juni 2020.

Tangkapan layar akun Facebook Mikha Akhbariyyah
Tangkapan layar akun Facebook Mikha Akhbariyyah .*/Instagram @hccjawabarat

Baca Juga: Daftar Harga BBM Bulan Juni 2020 dari Pertamina, Shell dan Total

Berdasarkan hasil penelusuran Hoax Crisi Center Jawa Barat yang dikutip Mantrasukabumi.com melalui mesin pencari diketahui, unggahan akun Facebook Mikha Akhbariyyah adalah salah atau keliru. .

Helmy Yahya dinonaktifkan pada Rabu, 4 Desember 2019 dan dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada Kamis, 16 Januari 2020. .

Faktanya sebagaimana dilansir dari salah satu media pemberitaan online, Helmy menerangkan bahwa salah satu dasar pemberhentian dirinya yakni mengenai pembelian hak siar siaran langsung Liga Inggris yang dinilai tidak tertib administrasi.

Baca Juga: Enam Negara di Dunia Sudah Berhasil Keluar dari Pandemi Virus Corona, Cek Rahasianya

Menurut Helmy, pembelian siaran Liga Inggris bertujuan agar TVRI memiliki sebuah konten yang membuat semua orang menonton TVRI.

Di sisi lain, Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin melalui detik.com menjelasakan, pemecatan Helmy dilakukan karena beberapa alasan.

Alasan tersebut diantaranya pembelian hak siar Liga Inggris, masalah tertib administrasi anggaran, ketidaksesuaian antara pelaksanaan rebranding TVRI dengan RKA tahunan LPP TVRI 2019, mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, lalu tentang administrasi pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan dan asas keterbukaan.

Baca Juga: China Resmi Hapus Nama Hong Kong sebagai Daerah Istimewa Ditengah Pandemi Covid-19

Dari kedua belah pihak baik Helmy maupun Dewas LPP TVRI tidak menyatakan bahwa pemberhentian Helmy adalah terkait pemutaran film G30S/PKI sepeti yang diklaim akun Facebook Mikha Akhbariyyah.

Dengan demikian, informasi pada unggahan akun Facebook Mikha Akhbariyyah yang menyebutkan Helmy Yahya dipecat sebagai Dirut karena TVRI sempat memutarkan film G30S/PKI adalah informasi salah atau hoaks.

Berdasarkan kategori Misinformasi dan Disinformasi yang dibuat First Draft, maka unggahan dan narasi yang ditulis akun Facebook Mikha Akhbariyyah dapat disebut sebagai Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Akun Facebook Mikha Akhbariyyah atau @daniekingient.selaluceria membuat postingan yang berisi tentang kabar seputar Direktur Utama (Dirut) TVRI 2017 – 2019, Helmy Yahya dan film G30S/PKI. Berikut narasi lengkapnya. “Helmy Yahya dipecat dari jabatan Dirut TVRI pada 17 Januari 2020, penyebab utamanya ternyata karena 4 bulan sebelumnya TVRI memutar film pemberontakan G 30 S / PKI.,” tulis akun Facebook Mikha Akhbariyyah atau @daniekingient.selaluceria yang diunggah pada Senin, (1/6). . Setelah menelusuri melalui mesin pencari diketahui, unggahan akun Facebook Mikha Akhbariyyah adalah salah atau keliru. . Helmy Yahya yang dijuki sebagai Raja Kuis dinonaktifkan pada Rabu, 4 Desember 2019 dan dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada Kamis, 16 Januari 2020. . Dilansir dari berisatu.com, Helmy menerangkan bahwa salah satu dasar pemberhentian dirinya yakni mengenai pembelian hak siar siaran langsung Liga Inggris yang dinilai tidak tertib administrasi. . Menurut Helmy, pembelian siaran Liga Inggris bertujuan agar TVRI memiliki sebuah konten yang membuat semua orang menonton TVRI. . Di sisi lain, Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin melalui detik.com menjelasakan, pemecatan Helmy dilakukan karena beberapa alasan, pembelian hak siar Liga Inggris, masalah tertib administrasi anggaran, ketidaksesuaian antara pelaksanaan rebranding TVRI dengan RKA tahunan LPP TVRI 2019, mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, lalu tentang administrasi pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan dan asas keterbukaan. . Dari kedua belah pihak baik Helmy maupun Dewas LPP TVRI tidak menyatakan bahwa pemberhentian Helmy adalah terkait pemutaran film G30S/PKI sepeti yang diklaim akun Facebook Mikha Akhbariyyah. . Referensi: beritasatu.com detik.com #hoax #hoaks #hoaxcrisiscenter #HCCJawaBarat #HCCJabar #Mafindo #turnbackhoax #jawabarat #jabar #cekfakta #literasi

A post shared by Hoax Crisis Center Jawa Barat (@hccjawabarat) on

 **

Editor: Encep Faiz

Sumber: Instagram @hccjawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x