"Kami lihat kafe yang pengunjungnya banyak. Dari total 67 pengunjung, ada 8 orang yang hasilnya reaktif. Ini yang perlu ditracing dan dipantau oleh Dinkes," lanjutnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela turut memberikan komentar bahwa sejumlah kafe yang belum menerapkan imbauan akan diberikan kesempatan selama dua hari untuk membenahi protokol kesehatan sebelum kembali menjalankan usaha.
Berdasarkan keterangan Leonardo, rapid test sebagai upaya pemerintah untuk memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Pimpinan KPK Merasa Prihatin Terhadap 26 Bawahannya Reaktif Corona Usai Jalani Rapid Test
Hasilnya lalu akan ditindaklanjuti dengan isolasi mandiri dan tes berikutnya
"Yang terpenting agar semua pelaku usaha untuk mengikuti protokol kesehatan dengan ketat agar disatu sisi mereka tetap dapat membuka usaha mereka, di satu sisi penyebaran virus bisa diputus,” tambah Leonard Sinambela.**(Tim PRMN dan Tim Media Blitar/MEDIABLITAR.com)