Ia berpesan kepada masyarakat, jika misalnya ada masalah di dalam bahtera rumah tangga sebaiknya jangan langsung mengajukan perceraian ke pengadilan.
"Ada baiknya, coba diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu seperti melibatkan keluarga dari kedua belah pihak atau perangkat desa yang mungkin bisa mendapatkan solusi lain selain perceraian," katanya pula.
Baca Juga: Sebut Kubu Oposisi akan Buat Kudeta pada Rezim Jokowi - Maruf Amin, Bin Firman Beri Tanggapan
Selain kasus perceraian, kata Abdul Latif, perkara yang diterima oleh Mahkamah Syariah seperti isbat nikah sebanyak 828 perkara, dispensasi kawin sebanyak 323 perkara, penetapan ahli waris 300 perkara, dan lainnya.
"Dari keseluruhan perkara yang kami terima dan tangani hingga bulan Mei ini mencapai 4.043 perkara dari keseluruhan perkara yang ada," katanya lagi.**