MANTRA SUKABUMI - Berikut simak aturan mudik yang telah di tetapkan oleh Kemenpan RB bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Seperti yang telah diketahui, Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik untuk lebaran 2022 tahun ini, setelah 2 tahun dilarang akibat lonjakan pandemi Covid 19.
Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperkenankan untuk untuk melakukan perjalanan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti.
Baca Juga: Saran Mudik Lebaran 1443 H dari Jokowi, Agar Tak Termakan Waktu oleh Kemacetan
Meskipun demikian, tetap ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN pada masa mudik lebaran nanti, salah satunya adalah adanya larangan melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil dinas.
Aturan mudik bagi ASN ini diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
Dikutip mantrasukabumi.com pada Jumat, 22 April 2022, Aturan mudik bagi ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Menurut Menteri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022.