Jelang Pelaksanaan Qurban Hari Raya Idul Adha 1443 H di Tengah Wabah PMK, Yaqut Cholil: Jangan Paksakan

- 27 Juni 2022, 18:45 WIB
Yaqut Cholil himbau untuk tidak memaksakan penyembelihan hewan qurban di tengah wabah PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H
Yaqut Cholil himbau untuk tidak memaksakan penyembelihan hewan qurban di tengah wabah PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H /presidenri.go.id

- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah);

- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;

- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 1443 H Dilaksanakan, ini Daftar Hari Besar dan Jadwal Libur Bersama Bulan Juli 2022

A. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

B. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

C. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

D. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait;

E. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah