Jelang Pelaksanaan Qurban Hari Raya Idul Adha 1443 H Ditengah Wabah PMK, Yaqut Cholil: Jangan Paksakan

- 27 Juni 2022, 18:50 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH); ataumenitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat;

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

3. Kriteria hewan kurban

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;

2. Cukup umur, yaitu:

- unta minimal umur 5 (lima) tahun;
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
-kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 1443 H Dilaksanakan, ini Daftar Hari Besar dan Jadwal Libur Bersama Bulan Juli 2022

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah