c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH); ataumenitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat;
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
3. Kriteria hewan kurban
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;
2. Cukup umur, yaitu:
- unta minimal umur 5 (lima) tahun;
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
-kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;