Jelang Pelaksanaan Qurban Hari Raya Idul Adha 1443 H Ditengah Wabah PMK, Yaqut Cholil: Jangan Paksakan

- 27 Juni 2022, 18:50 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan;

- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah);

- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;

- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

A. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

B. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

C. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

D. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait;

E. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah