Syarat dan Tugas Pendamping PPH dari Kemenag Tahun 2022, Berikut Cara Daftar Online

- 13 Agustus 2022, 08:10 WIB
Syarat dan Tugas Pendamping PPH dari Kemenag Tahun 2022, Berikut Cara Daftar Online
Syarat dan Tugas Pendamping PPH dari Kemenag Tahun 2022, Berikut Cara Daftar Online /Kemenag.go.id

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini syarat dan tugas menjadi Pendamping PPH dari Kemenag tahun 2022.

Kemenag resmi membuka pendaftaran Pendamping PPH tahun 2022 untuk gelombang 1.

Kemenag mengumumkan akan membuka rekrutmen sekitar 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal PPH Kemenag Gelombang 1 Tahun 2022?

Kemenag akan membuka pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) pada tanggal 15-31 Agustus 2022.

Cara pendaftarannya sendiri cukup mudah yaitu Anda tinggal register secara online melalui ptsp.halal.go.id.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

Nantinya para Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bertugas membantu memproses sertifikat halal.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenang pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah