2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki lahan atau tanah dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Demikian 7 kategori warga yang tidak akan bisa mendaftar DTKS tahap 3 tahun 2022. ***