Berlaku Hari Ini, Harga BBM Jenis Pertalite, Solar dan Pertamax Naik, Jokowi: Pilihan Terakhir

- 3 September 2022, 14:36 WIB
Presiden Joko Widodo umumkan harga BBM subsidi dan non-subsidi naik mulai berlaku hari ini Sabtu, 3 September 2022
Presiden Joko Widodo umumkan harga BBM subsidi dan non-subsidi naik mulai berlaku hari ini Sabtu, 3 September 2022 /*/dok. Pertamina

MANTRA SUKABUMI - Terhitung hari ini Sabtu, 3 September 2022, Pemerintah resmi menaikan haga bahan bakar minyak (BBM).

Harga BBM yang naik merupakan BBM bersubsidi dan non-subsidi mulai dari Pertalite, Solar dan Pertamax.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: BLT BBM Rp600 Ribu Cair Hari Ini 1 September 2022, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos agar Bisa Dapat Bansos

Menurut Jokowi, hal ini merupakan keputusan yang sangat berat dalam situasi yang sulit.

"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit," ujar Jokowi, dikutip mantrasukabumi.com dari tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi juga menegaskan, bahwa pemerintah mengalihkan subsidi BB merupakan pilihan terakhir.

"Pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," jelas Jokowi.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjabarkan penyesuaian harga BBM yang akan diberlakukan hari ini.

"Pemmerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," ungkap Arifin Tasrif.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos BLT BBM Rp600 Ribu? Daftar DTKS Kemensos Segera, Mudah Bisa Lewat HP

Ia menambahkan, harga BBM subsidi yang naik diantaranya harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter

Lalu harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Kemudian harga Pertamax non-subsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Adapun berlakunya harga BBM terbaru tersebut berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

"Berlaku pada pukul 14.30 WIB," tutup Arifin Tasrif.

Di saat yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, jika tidak ada kenaikan harga BBM subsidi, maka anggaran subsidi dan kompenasasi energi akan kembali membengkak hingga Rp198 triliun.

Baca Juga: Polres Sukabumi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

Sementara anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2022 menurut Sri Mulyani, dipatok sebesar Rp502,4 triliun.

Sri Mulyani menegaskan bahwa angka tersebut membengkak yang semula anggarannya sebesar Rp152,1 triliun menjadi Rp349,9 triliun.

Ia juga menjelaskan anggaran tersebut diperkirakan tidak akan cukup hingga akhir tahun dengan kondisi berlanjutnya harga minyak mentah serta kurs rupiah yang melemah. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x