Resmi! Pemerintah Tetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Cek Selengkapnya

- 11 Oktober 2022, 14:55 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Cek Selengkapnya
Resmi! Pemerintah Tetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Cek Selengkapnya /Mantra Sukabumi /Instagram Kemenpanrb

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah dengan resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Tercatat ada 24 hari yang dipilih sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Perlu diketahui, dari 24 hari yang dipilih sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023: Ada Hari Besar Apa saja?

Terdiri dari 16 hari sebagai Hari Libur Nasional 2023 dan 8 hari sebagai Cuti Bersama.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah secara tegas menetapkan sebanyak 24 hari sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama 8 hari.", dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Kemenpanrb pada Selasa 11 Oktober 2022.

Adapun daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagai berikut.

Januari 

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x