HRS Center Anggap Sebarkan Faham Komunis, Partai Pengusung RUU HIP Minta Dibubarkan

- 21 Juni 2020, 05:00 WIB
DIREKTUR Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan.*
DIREKTUR Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan.* /Seputar Tangsel / Abdullah Jundi/

Dalam UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, disebutkan dia, bahwa pengusung RUU HIP bisa dipidanakan.

Hal itu karena adanya kesengajaan untuk mengembangkan atau menyebarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lemanisme.

Baca Juga: Jadi Persebaran Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat, Ridwan Kamil Ungkap Ada Empat Wilayah

Berikut bunyi dari UU Nomor 27 Tahun 1999 terkhusus Pasal 107 huruf D.

"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Abdul Chair Ramadhan mengatakan pengusung RUU HIP bisa terkena Pasal 107 huruf D yang tergolong delik formil, artinya tidak memerlukan adanya suatu akibat.

"Undang-undang ini diterbitkan memang secara khusus guna mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari adanya ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umumnya," ucapnya.

Baca Juga: Humor Gus Dur 'Tiga Polisi Jujur' Berujung Penangkapan Polisi

RUU HIP dinilai bermasalah karena RUU-HIP menggunakan nomenklatur ’ideologi’. Namun, substansi inti dalam RUU justru memasukkan dasar filsafat negara (philosofische grondslag) dan bahkan melakukan perubahan signifikan terhadap Pancasila.

"Perubahan yang dimaksud antara lain yang paling prinsip adalah perihal Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. Keberadaan Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila," ujarnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah