HRS Center Anggap Sebarkan Faham Komunis, Partai Pengusung RUU HIP Minta Dibubarkan

- 21 Juni 2020, 05:00 WIB
DIREKTUR Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan.*
DIREKTUR Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan.* /Seputar Tangsel / Abdullah Jundi/

MANTRA SUKABUMI - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memang banyak menuai kritik dari berbagai pihak.

Sebelumnya, RUU HIP telah diusung oleh Anggota DPR dari beberapa partai politik. Namun, banyaknya penolakan, RUU HIP pembahasannya ditunda.

Salah satu penolakan terhadap RUU HIP disampaikan oleh Abdul Chair Ramadhan, selaku Direktur Habib Rizieq Syihab (HRS) Center. 

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020, LAPAN Sebut 'Langka', Terakhir Muncul Tahun 1648 Silam

Abdul Chair meminta pemerintah supaya mengajukan pembubaran terhadap partai politik yang mengusungkan RUU HIP.

Abdul Chair menyebutkan bahwa pengajuan pembubaran tersbut dapat dilakukan melalui gugatan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, alasan penganjuan gugatan ini disebutkan atas dasar pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan yang dilakukan partai politik pengusul RUU HIP atau dalam bahasa hukumnya disebut asas strict liability.

Baca Juga: Bawa Gadis dari Bandung ke Subang, Driver Ojol ini Tak Sadar yang Dibonceng Sudah Meninggal

"Pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 atau didasarkan atas alasan menganut, mengembangkan, serta menyebarluaskan ajaran Komunisme/Marxisme–Leninisme," kata dia, dikutip Mantra Sukabumi dari Pikiranrakyat-Bekasi.com Sabtu, 20 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x