HRS Center Anggap Sebarkan Faham Komunis, Partai Pengusung RUU HIP Minta Dibubarkan

- 21 Juni 2020, 05:00 WIB
DIREKTUR Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan.*
DIREKTUR Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan.* /Seputar Tangsel / Abdullah Jundi/

Dengan demikian, kata dia, posisinya menggantikan sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa' terjadinya perubahan posisi (mutasi) sila. Hal ini secara tidak langsung juga mengamandeman Pasal 29 ayat 1 NRI 1945.

Baca Juga: Misteri Benda Karam di Laut Cisolok Terdeteksi Google Maps, Nelayan: Iya Itu Kapal

Artikel terkait telah terbit sebelumnta di laman Pikiranrakyat-Bekasi.com dengan judul Tuding Sebarkan Ajaran Komunis, Habib Rizieq Center Minta Partai Pengusung RUU HIP Dibubarkan.

"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, akan tergantikan dengan 'Negara berdasar atas Keadilan Sosial'," katanya.

Menurut dia, sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai “causa prima” Pancasila, dengan kata lain Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi titik sentral dari kehidupan kenegaraan.

Adapun dalam kaitan ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, Chair menilai jika terjadi perubahan makna sentral tadi, maka akan ada peluang masuknya konsep Keadilan Sosial versi Sosialisme-Komunisme.

Baca Juga: Ngebet Ingin Menikah Namun Terkendala Uang dan Pekerjaan, ini Jawaban Islam

"Kemudian perihal Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU-HIP. Ketuhanan yang berkebudayaan melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang kemudian terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong," ucapnya.

RUU HIP menjadi polemik setelah tanggal 12 Mei 2020, DPR menetapkan RUU tersebut menjadi inisiatif DPR dan menunggu surat presiden persetujuan Jokowi.

Pembahasan RUU HIP telah dilakukan tujuh kali berdasarkan keterangan dari laman resmi DPR di mana rapat perdana diselenggarakan pada 11-12 Februari 2020.**(Ramadhan Dwi Waluya/PR Bekasi).

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah