Miris, Sejak 2014 Pasangan Suami Istri di Kabupaten Bandung Barat ini Jadi Pemasok Daging Celeng

- 1 Juli 2020, 06:32 WIB
Satreskim Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang telah menjual daging celeng dioplos daging sapi di Kabupaten Bandung Barat pada pembuat bakso dan rendang, Selasa 30 Juni 2020.*
Satreskim Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang telah menjual daging celeng dioplos daging sapi di Kabupaten Bandung Barat pada pembuat bakso dan rendang, Selasa 30 Juni 2020.* //ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Kembali terungkap kasus memalukan penjualan daging sapi yang dioplos dengan daging celeng. Kali ini terjadi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diketahui pasangan suami istri berinisial T (45) dan R (24) di tempat usahanya di Kampung Gunung Bentang RT 04/RW 15 Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pelaku pengoplos daging sapi dengan daging celeng sudah ditangkap pada Jumat (26/6), sekitar pukul 20.30 WIB dalam Dalam jumpa persnya dengan media di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Berlaku Hari ini, Denda Pajak Kendaraan Digratisken dan Dapat Diskon 15 Persen

Menurut penuturan M Yoris, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Lewat informasi tersebut, kemudian pihak Polres Cihami kemudian melakukan penelurusan sampai akhirnya berhasil meringkus pasangan suami istri T dan R di rumahnya yang berlokasi di Padalarang.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni tiga kantong plastik warna hitam yang di duga berisi daging celeng. Dengan berat masing- masing kantong plastik 4 kilogram atau jumlah keseluruhan lebih kurang 120 kilogram.

Baca Juga: HP Tahan Debu dan Air, Oppo Find X2 Pro Gadget Terbaru 2020

Kedua tersangka kata Yoris memiliki empat orang pelanggan dari sejumlah wilayah, yakni dari daerah Kabupaten Purwakarta dengan  pemesanan sebanyak 70 kilogram per bulan, Tasikmalaya dengan penjualan sebanyak 30 kilogram per bulan, Kabupaten Cianjur 30 kilogram per bulan, dan daerah Kota Bandung sebanyak 40 kilogram per bulan.

"Keempat ini ada rumah makan dan juga penjual bakso. Mereka mengetahui jika daging yang dibelinya ini adalah daging celeng, karena daging celeng ini harganya lebih murah dari daging sapi. Daging celeng lalu dioplos dengan daging sapi diperjualbelikan seolah-olah itu adalah daging sapi," beber Yoris.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di galamedianews.pikiran-rakyat.com "Jual Daging Sapi Dioplos Babi Hutan, Pasutri di Cimahi Dibekuk Polisi"

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x