MANTRA SUKABUMI – Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 sebagai panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 30 Juni 2020. Panduan tersebut sebagai langkah menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 saat pelaksanaan hari raya Idul Adha.
"Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat," ujar Menag yang dikutip Mantrasukabumi.com dalam rilis Kemenag pada Selasa 30 juni 2020.
Baca Juga: Miris, Sejak 2014 Pasangan Suami Istri di Kabupaten Bandung Barat ini Jadi Pemasok Daging Celeng
Baca Juga: 3 Amalan Dahsyat Pembuka Pintu Rezeki, Berikut Penjelasannya
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut Menag Fachrul Razi berharap pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dijadikan sebagai panduan untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah masa transisi New Normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” tuturnya.
Selain itu, Menag juga menambahkan bahwa salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di seluruh daerah.
Namun dikecualikan untuk daerah-daerah yang masih dianggap belum aman dari Covid-19 sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah Daerah maupun Gugus Tugas Daerah.
Baca Juga: Terkait Kasus Pedofilia di Sukabumi, Ini Kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi
Baca Juga: Kabar Gembira Mulai 1 Juli Besok, Jawa Timur Gratiskan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 15 Persen
Untuk mensosialisasikan edaran tersebut Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan.
Kemudian kantor Kemenag ditiap wilayah berkordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan juga instansi terkait lainnya.**