Jelang Idul Adha 2020, Menteri Agama: Terapkan Protokol Kesehatan saat Salat Idul Adha dan Kurban

- 1 Juli 2020, 07:25 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrur Razi di Kementerian Agama.
Menteri Agama (Menag) Fachrur Razi di Kementerian Agama. /*/- Foto: kemenag.go.id

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 sebagai panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 30 Juni 2020. Panduan tersebut sebagai langkah menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 saat pelaksanaan hari raya Idul Adha.

"Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat," ujar Menag yang dikutip Mantrasukabumi.com dalam rilis Kemenag pada Selasa 30 juni 2020.

Baca Juga: Miris, Sejak 2014 Pasangan Suami Istri di Kabupaten Bandung Barat ini Jadi Pemasok Daging Celeng

Baca Juga: 3 Amalan Dahsyat Pembuka Pintu Rezeki, Berikut Penjelasannya

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut Menag Fachrul Razi berharap pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dijadikan sebagai panduan untuk menerapkan protokol kesehatan  di tengah masa transisi New Normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” tuturnya.

Selain itu, Menag juga menambahkan bahwa salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di seluruh daerah.

Namun dikecualikan untuk daerah-daerah yang masih dianggap belum aman dari Covid-19 sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah Daerah maupun Gugus Tugas Daerah.

Baca Juga: Terkait Kasus Pedofilia di Sukabumi, Ini Kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi

Baca Juga: Kabar Gembira Mulai 1 Juli Besok, Jawa Timur Gratiskan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 15 Persen

Untuk mensosialisasikan edaran tersebut Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan.

Kemudian kantor Kemenag ditiap wilayah berkordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan juga instansi terkait lainnya.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x