Tanpa Tatap Muka, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah, Berikut Caranya

- 5 Juli 2020, 19:46 WIB
Info layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya.
Info layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. / ANTARA/Polda Metro/

Baca Juga: Dua Wisatawan Tergulung Ombak di Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Satu Hilang

Pemohon cukup menunggu di rumahSIM yang telah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.

Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film 'RISE OF THE PLANET OF THE APES', Malam ini Minggu 5 Juli 2020 di GTV

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM dari rumah?

Yakni dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Jiplak Teknologi Rusia, Pengamat Sebut Jet Tempur Buatan China Masih Jauh dari Sempurna

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x