d. 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
Jawaban: D
5. Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh …….
a.Presiden
b.Mendagri
c.DPR
d.KPU
Jawaban: B
6. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten atau Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antar waktu karena...
a. Tidak dapat melaksanakan tugas selama 2 (dua) bulan tanpa alasan yang sah