c. Penyelenggara Pemilihan Umum
d. Komisi Pemilihan Umum
e. Dewan Kehormatan Pemilihan Umum
Jawaban: C
10. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten atau Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati atau walikota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten atau kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menetapkan calon bupati atau walikota yang telah memenuhi persyaratan;
d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati atau walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
Jawaban: B