3. Anggota KPU Provinsi berhenti antar waktu karena….
a. diberhentikan dengan tidak hormat
b. melakukan pelanggaran
c. tidak menghadiri pleno
d. mendapatkan peringatan keras dari DKPP
Jawaban: A
4. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkan pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni :
a. 10 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
b. 8 bulan sebelum dan 6 bulan setelah hari pemungutan suara
c. 6 bulan sebelum dan 1 bulan setelah hari pemungutan suara