b. 17 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal
c. 18 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal
d. 19 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal
kunci jawaban C
4. Peserta pemilihan Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitunga suara dengan ketentuan Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
a. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
d. 2,5% (dua koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
kunci jawaban C