d. 50% (lima puluh persen) dari suara sah
kunci jawaban D
7. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
a. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
d. 2,5% (dua koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
kunci jawaban A
Baca Juga: Contoh Kisi-kisi Tes Wawancara PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024, Berikut Tips Supaya Lolos
8. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar