Kabar Baik, Pelaku Usaha yang Butuh Modal, Program BIP Kemenparekraf Telah Dibuka, Simak Tahapannya

- 16 Juli 2020, 14:40 WIB
Menparekraf Wishnutama Kusubandio
Menparekraf Wishnutama Kusubandio /.*/dok. Ist

MANTRA SUKABUMI – kabar yang menggembirakan bagi para pelaku usaha, pemerintah akan memberikan bantuan sebagai modal tambah kerja dan investasi.

Wacana pemerintah tersebut akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kemenparekraf akan memeberikan bantuan tersebut dalam bentuk sebuah program dengan nama Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Baca Juga: Rusia Klaim Temukan Vaksin Virus Corona, Sudah Teruji dan Aman Usai Uji Klinis

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Mencabut Pemberlakuan SIKM

Pemerintah mengeluarkan program tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya dorong para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Kabar ini pun telah disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama di laman akun resmi Instagramnya.

"@kemenparekraf.ri dalam salah satu fungsinya sebagai fasilitator, memulai program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," tulis @wishnutama, Rabu 15 Juli 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Pilkada 2020 dengan Festival Layang-Layang

Baca Juga: Suhu Kian Panas, AS Akan Sanksi Tiongkok Atas Laut China Selatan, China: Kami Tak Takut

Untuk tahapan BIP kali ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berkecimpung dalam 6 subsektor ekonomi kreatif, yakni Aplikasi, Game Developer, Kriya, Fashion, Kuliner, serta Film, Animasi, dan Video.

Sementara itu, khusus usaha di sektor Pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi desa wisata.

Para pelaku usaha di sektor-sektor yang disebutkan tadi, silakan mendaftarkan diri di program BIP.

Program  dibuka pada 9 Juli 2020 dan akan ditutup pada 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Tragis, Diduga Dimutilasi hingga Kepala Terpenggal, Bos Transportasi Online Tewas Mengenaskan

Baca Juga: Dapat Dinikmati Secara Gratis, Berikut Video Goyang Tik Tok Hana Hanifah Bikin Mata Lelaki Terpana

Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat 8 tahapan yang harus dilalui oleh seluruh peserta.

Delapan tahapan tersebut adalah pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Seputartangsel.pikiranrakyat.com dengan judul Ingin Dapat Modal Usaha? Segera Daftar Program BIP Kemenparekraf, Paling Lambat 7 Agustus 2020.

Kemudian, pengikatan komitmen Perjanjian Kerja Sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

Selanjutnya, peserta juga harus memilih salah satu dari 2 kategori berdasarkan kondisi, persyaratan, dan kriteria perusahaannya.

Baca Juga: Viral, Video MPLS Online Lewat Aplikasi Kekinian 'TikTok', Netizen: Tik Tok Lumayan Bermanfaat

Baca Juga: Sempat Akui Kenal dan Sering Melihat Yodi Prabowo, Pemilik Warung Akhirnya Diperiksa Pihak Polisi

Kedua kategori yang harus dipilih adalah Afirmatif untuk badan usaha belum berbadan hukum atau Reguler untuk badan usaha telah berbadan hukum.

Untuk teknis lebih lanjut, peserta bisa mengunduhnya di website bip.kemenparekraf.go.id.

Di sana, peserta juga akan membuat akun hingga mengisi berbagai lampiran dokumen yang dibutuhkan.

"Semoga para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan usahanya dalam masa pandemi Covid-19," kata Wishnu. **(Adhyasta Dirgantara/Seputar Tangsel PRMN).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x